Antonius Kosasih Resmi Ditahan
TAHAN Antonius NS Kosasih saat menjalani sesi konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1). Ia resmi ditahan setelah terjerat kasus kegiatan investasi tahun anggaran 2019. -foto: ist-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019 yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih memasuki babak baru.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Rabu (8/1) malam resmi melakukan penahanan yang bersangkutan usai menjalani pemeriksaan.
Selain Antonius, kasus ini juga menjerat Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Hanya saja, hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
“Selanjutnya KPK melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025 di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1) malam.
BACA JUGA:Perangi Korupsi Pejabat Publik, Sidang Perdana Kasus Korupsi Inspektorat Lahat
Asep menerangkan, kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar. KPK juga telah melakukan serangkaian proses penggeledahan di dua rumah salah satu direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafiliasi PT IIM di SCBD, Jakarta Selatan.
Hasilnya, KPK menyita sejumlah dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE). Selain itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp2,4 miliar yang merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manajer Investasi yang tidak sesuai ketentuan.