https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Progres Capai 18 Persen, Target 24 Bulan, Proyek Konstruksi PSEL Palembang, DLH Pastikan Sesuai PJBL

MASIH PROSES : Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan konstruksi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Keramasan, Palembang per 31 Desember 2024 mencapai 18 persen. Ditargetkan akan selesai Oktober 2026 mendatang. -foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang dipastikan sudah berjalan, sejak dimulai pembangunan pada 19 Oktober tahun lalu saat ini progres konstruksinya sudah mencapai 18 persen hingga per 31 Desember 2024. Hal ini sesuai Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) Nomor 1978.Pj/KIT.10.01/F01000000/2023 antara PT PLN (Persero) dengan PT Indo Green Power pada tanggal 21 Desember 2023. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Ahmad Mustain, mengatakan, walaupun tidak ada ceremony, tetapi tahapan pelaksanaan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Palembang berjalan sesuai rencana. “Semua on target tidak ada kendala,” ujarnya.

Mustain mengatakan, untuk operasionallnya sendiri baru akan dilakukan setelah 24 bulan pelaksanaan konstruksi atau jika berdasar perjanjian pada 19 Oktober 2026. Adapun yang dituntut dari pemerintah kota (pemkot) Palembang terkait dengan supply sampah  pada saat operasional nanti tidak ada kendala.

Selanjutnya soal penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga yang salah satu bentuknya menjadi energi listrik, saat ini kata dia sudah disetujui DPRD Kota Palembang. “Tinggal penandatanganan, sekarang proses di  Kemendagri untuk diberikan persetujuan penandatanganan oleh Wali Kota Palembang. Kalau secara teknis tidak ada kendala, dan sesuai dengan rencana di awal," jelasnya.

 

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek LRT, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 74 Miliar

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat Butuh Waktu 6 Bulan hingga 1 Tahun

Dijelaskannya, karena segala sesuatu pada proyek ini terikat perjanjian antara pengembang dan PT PLN karenanya narasi kerjasama di pihaknya kata Mustain juga mengikuti PJBL. Termasuk segala ketentuan perjanjian dengan pihak ketiga, juga mengikuti. “Perjanjiannya 20 tahun dengan sistem BOO (Build Operate Own),” cetusnya.

Untuk harga jual listrik sendiri Adapun harga jual listrik USD 13,35 sen per kWh sebagaimana yang tertuang dalam Perpres No 35/2018. Sedangkan harga sampah Rp400 ribu per ton untuk di suplay ke PSEL, dan pengajuan subsidi dalam proses yang mana dari pemkot mengajukan besaran subsdi pembelian sampah untuk pembangkit listrik ini sebesar Rp310 ribu, sehingga sisa yang nanti dibayarkan lewat APBD Rp90 ribu per ton. 

"Bantuan subsidi untuk Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) maksimal sampai 500 ribu/ton,  sebenarnya kalau boleh semuanya bisa disubsidi tapi ini kan tidak boleh karena sampah ini urusan pemerintah daerah," paparnya.

Melihat hasil laporan pengembang terkait konstruksi PSEL, dicantumkan bahwa realisasi investasi EPC 19,01 juta USD (biaya konstruksi dan Overhead). Kemudian Skala Proyek memiliki Kapasitas pengolahan sampah 1000 ton per hari, 2 x 500 ton/hari Moving Grate Incinerator (MGI), 1 x 20 MW High-speed Steam Turbine Generator Set dengan output berupa 17,7 MW Green Electricity, dengan luas Lahan kurang lebih 8,2 Ha,  berlokasi di Jl TPA Lorong 2, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

BACA JUGA:Lahan dan Kurangnya Minat Investor Hambat Proyek Strategis Nasional di Sumsel

BACA JUGA:Komisi III DPRD Prabumulih Sidak Proyek Normalisasi Sungai Kelekar, Dengarkan Keluhan Warga dan Carikan Solusi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan