Kredit Buy Now Pay Later Tumbuh Pesat, OJK Perkuat Langkah Pengawasan dan Penegakan Ketentuan
Editor: Rian Sumeks
|
Kamis , 09 Jan 2025 - 03:00
Kredit Buy Now Pay Later Tumbuh Pesat, OJK Perkuat Langkah Pengawasan dan Penegakan Ketentuan-Foto: Freepik-
Selama Desember 2024, OJK mencabut izin usaha empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dianggap tidak lagi memenuhi ketentuan operasional. Bank yang dicabut izinnya adalah:
- PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga di Provinsi Kalimantan Barat (5 Desember 2024).
- PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan di Provinsi Sumatera Barat (11 Desember 2024).
- PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana di Provinsi Jawa Barat (16 Desember 2024).
- PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia di Provinsi Papua Barat (17 Desember 2024).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum dan penguatan sektor perbankan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.