https://sumateraekspres.bacakoran.co/

2025, Tak Ada Lagi Honorer, Pemprov Sumsel Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Status honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan tidak ada lagi setelah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 diselesaikan.

Hal ini sesuai ketentuan, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku, Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Asisten Umum dan Pemerintahan Setda Pemprov Sumsel, Zulkarnain, mengatakan, dalam rapat bersama Kemendagri melalui zoom pihaknya membahas solusi soal nasib pegawai honorer daerah, jangan sampai mereka statusnya tidak pasti. "Karena semestinya 2025 tidak ada lagi pegawai honorer," sampainya usai zoom bersama Kemendagri, Rabu (8/1).

Untuk itu diinformasikan soal pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 bagi tenaga honorer yang belum memiliki kesempatan ikut seleksi pada tahap pertama bisa mengikuti seleksi tahap 2. Pendaftarannya pun diperpanjang dari jadwal semulai, dari 7 Januari menjadi 15 Januari 2025.

BACA JUGA:Waduh! 26 Honorer Guru di Prabumulih Gagal Lulus PPPK Tahap I

BACA JUGA:Komisi III DPRD Palembang Minta Penjelasan soal Honorer Tidak Lulus PPPK

“Tahap ke 2 ini, mungkin yang pada tahap pertama kurang kelengkapan adminstrasi, belum daftar, mungkin karena sakit, belum sempat urus berkas dan sesuai dengan formasi yang ada dan disetujui. Sisa honorer yang belum mendaftar atau ikut seleksi ditahap 1 kemarin, ada setidaknya sisa 2800-an yang dapat ikut seleksi P3K tahap ke 2," ujarnya. 

Nah, untuk pegawai honorer yang tidak lulus seleksi baik tahap ke 1 ataupun tahap ke 2 akan ada pengelolaan tenaga P3K paruh waktu, nantinya akan dilakukan pendataan. Dia menjelaskan, perbedaan PPPK penuh, sumber dananya dari belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu dari belanja barang dan jasa.

“Gaji juga berbeda, karena kalau PPPK penuh itu mengikuti seperti PNS, sedangkan yang paruh waktu kemungkinan akan sama atau minimal seperti saat masih honorer," jelasnya. 

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi mengatakan, untuk yang tidak lulus apakah otomatis jadi PPPK paruh waktu, secara tertulis belum ada juknis yang mengatur hal tersebut. "Kita masih menunggu, mudah-mudahan regulasi tersebut segera terbit dan ini menjadi harapan kita," katanya.

BACA JUGA: Jam Kerja Hanya 4 Jam, Honorer Harus Ikut Seleksi, Syarat Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Nasib Honorer Tak Lulus PPPK Tahap I di Prabumulih, Menunggu Kebijakan Lanjutan

Sementara untuk jadwal seleksi penerimaan P3K tahap 2 di lingkungan Pemprov Sumsel yang disesuaikan hanya pendaftaran yang dari 15 November 2024 sampai 15 Januari 2025. Sedangkan untuk jadwal lainnya, seperti seleksi administrasi, pengumuman hasil administrasi, masa sanggah, jawab sanggah, pengumuman pasca masa sanggah, penarikan data final, pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi, penjadwalan seleksi kompetensi.

Kemudian pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi, pelaksanaan seleksi kompetensi, pengelola nilai seleksi kompetensi, pengumuman hasil kelulusan tetap sama dimana pengumuman hasil di tanggal 25 sampai 31 Mei 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan