Seragam Khaki Wajib! Begini Aturan Baru Pakaian Dinas Guru 2025 yang Bikin Tampil Keren dan Profesional!
Tampil seragam dan keren! Seragam khaki wajib untuk guru setiap hari Senin hingga Jumat mulai 2025. Foto:Illusstrasi/Sumateraekspres.id--
2. Rabu: Kemeja Putih
Pada hari Rabu, seluruh ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda akan mengenakan kemeja putih sebagai PDH. Pemakaian kemeja putih juga disesuaikan dengan jabatan:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, staf khusus Menteri, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengenakan kemeja putih lengan panjang atau lengan pendek.
- Pejabat Administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional menggunakan kemeja putih lengan pendek, yang juga harus dimasukkan ke dalam celana bagi ASN pria.
3. Kamis & Jumat: Batik, Tenun, Lurik, atau Pakaian Khas Daerah
BACA JUGA:Jadwal Penggunaan Seragam Dinas PNS dan PPPK di Pemda dari Senin hingga Jumat
BACA JUGA:Aturan Seragam Guru di Indonesia: SKB 3 Menteri dan Permendikbud yang Wajib Diketahui
Pada hari Kamis dan Jumat, ASN wajib mengenakan PDH dengan motif batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah.
Penggunaan pakaian khas daerah ditentukan oleh kepala daerah masing-masing. Jika ada Pemda yang menerapkan kerja enam hari, pakaian ini juga bisa dikenakan pada hari Sabtu.
Pakaian Dinas yang Berlaku untuk Guru
Selain ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda, aturan ini juga berlaku untuk guru, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih disiplin dan profesional bagi para guru.
BACA JUGA:Inilah Aturan Seragam PPPK Terbaru September 2024 Resmi dari Kemendagri
BACA JUGA:Aturan Baru! Seragam PPPK Kini Sama dengan PNS, Simak Ketentuan Lengkapnya
Dengan penerapan peraturan ini, penggunaan pakaian dinas tidak hanya menjadi simbol keseragaman, tetapi juga meningkatkan kedisiplinan di kalangan ASN dan guru.