https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perangi Korupsi Pejabat Publik, Sidang Perdana Kasus Korupsi Inspektorat Lahat

PERDAnA: Siasana sidang perdana mantan inspektur Lahat yang digelar Pengadilan Tipikor di Pn Palembang Kelas i A.- FOTO: KEjARi LAhAT-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lahat. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (8/1).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, M Dio Abensi SH membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Yunisa Rahman alias YR (mantan Inspektur Inspektorat Lahat ) dan Yuniarti Inisial YN (PNS aktif Inspektorat Lahat)  yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pada tiga kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat pada Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan yang dimaksud adalah Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan Peningkatan Liasion Officer/Organizer. JPU Kejaksaan Negeri Lahat mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah). Dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 141 orang saksi dan mengumpulkan berbagai bukti surat yang mendukung dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S Sos SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H., yang turut hadir dalam sidang, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik yang telah mengkhianati amanah negara. "Kami bertekad untuk memastikan bahwa para pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara, mendapatkan sanksi hukum yang setimpal," ujar ZIT Muttaqin.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dalam Sidang Perdana Kasus Inspektorat Lahat

BACA JUGA:Empat Terdakwa Korupsi Divonis Berbeda, Kasus Jargas PT SP2J, Divonis 1 Tahun hingga 3 Tahun

Dalam dakwaan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU yang sama. 

"Untuk Pasal 2 Ancaman hukum maksimal 20 tahun minimal 4 tahun. Untuk Pasal maksimal 20 tahun minimal 1 tahun," ujar Kasi Intel Zit Muttaqin.

JPU berharap agar sidang ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa korupsi dalam bentuk apa pun harus diberantas. "Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya," tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa YN. Kejaksaan Negeri Lahat tetap fokus pada penuntasan kasus ini demi kepentingan negara dan masyarakat.

BACA JUGA:Kades Jangan Coba-Coba Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek LRT, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 74 Miliar

Terpisah, Rabu, (8/1), sekitar pukul 13.00 WIB, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat, yakni YE, menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000, kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat. Penyerahan titipan uang ini terkait dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Penciptaan Iklim UMKM, Program Pengembangan Kewirausahaan, dan Keunggulan Kompetitif yang dilaksanakan di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat pada Tahun Anggaran 2020.

Titipan uang tersebut langsung disetorkan ke Rekening Penampungan Lelang (RPL) Bank BNI KCP Lahat dan berada di bawah pengawasan ketat Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat. Selain itu, Tim Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 60 orang saksi yang terkait dengan kedua kegiatan tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan