https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sektor PPDP Indonesia: Aset Asuransi dan Dana Pensiun Melonjak, OJK Terus Jaga Keamanan!

Sektor PPDP Indonesia: Aset Asuransi dan Dana Pensiun Melonjak, OJK Terus Jaga Keamanan!-Foto: IST-

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap sektor PPDP.

Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, OJK telah melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama pada tahun 2026, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi.

Per November 2024, 103 dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi syarat minimum ekuitas yang dipersyaratkan.

Selain itu, OJK juga memastikan bahwa seluruh perusahaan asuransi memiliki tenaga aktuaris yang terlatih.

Hingga 24 Desember 2024, ada 9 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau belum mengajukan calon aktuaris untuk dinilai kelayakannya.

OJK terus mengawasi dan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ini. Pada periode 1 hingga 24 Desember 2024, sebanyak 66 sanksi administratif diberikan, yang terdiri dari 54 sanksi berupa teguran dan 12 sanksi denda.

OJK juga terus melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi lembaga jasa keuangan, dengan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 14 dana pensiun.

Tujuannya adalah untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan demi kepentingan pemegang polis dan peserta program pensiun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan