https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemprov Sumsel Tawarkan Program Sumsel Berkat, Bagi Masyarakat OI Disetop Berobat BPJS Kesehatan

--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, merespon santernya dihentikannya program berobat  menggunakan  BPJS Kesehatan di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Karena baru bisa menyiapkan Rp24 miliar, dari Rp40 miliar yang diminta BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dr. H. Trisnawarman, M.Kes, mengatakan pada 2023 lalu Pemprov Sumsel telah meluncurkan Program Sumsel Berkat (Berobat Pakai KTP). Yakni untuk memenuhi Universal Health Coverage (UHC)  Provinsi Sumsel yang pada saat itu diketahui telah mencapai 95 persen.

Saat itu, terdapat 7 kabupaten/kota di Sumsel yang belum mencapai UHC.  “Jadi kami (Pemprov Sumsel) membantu 7 kabupaten/kota ini sesuai porsi kekurangannya. Pada saat itu Kabupaten Ogan Ilir sudah mencapai UHC  95 persen, jadi sharingnya disesuaikan.  Karena kami  membantu yang masih sisa saja, sehingga bisa sampai 98 persen di tahun 2024,” katanya.

Karena itu, masyarakat Ogan Ilir dapat memanfaatkan mengoptimalkan program alternatif Berkat. Berobat menggunakan KTP, yang dibiayai oleh Pemprov Sumsel. “Terutama bagi warga  yang betul-betul urgent membutuhkan layanan kesehatan,” tegasnya.

BACA JUGA:Layanan Berobat BPJS Dihentikan, Program Sumsel Berkat Jadi Solusi Bagi Warga Ogan Ilir

BACA JUGA:Pemerintah Usulkan, Mulai 2025 Penyakit Akibat Merokok Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Seperti pelayanan gawat darurat, hemodialisa, tindakan operasi yang harus segera dilakukan dan kondisi-kondisi kritis lainnya yang harus dilakukan perawatan cepat di rumah sakit. “Layanan BPJS Kesehatan bagi peserta yang ditanggung Pemkab Ogan Ilir tidak dapat digunakan karena berakhirnya perjanjian kerja sama,”  ulasnya.

Syarat agar masyarakat OI bisa berobat pakai KTP, adalah penduduk sudah menjadi peserta JKN-KIS BPJS.  Dimana berdasarkan peraturan Presiden RI, setiap Kabupaten/Kota harus mencapai UHC. Kewajiban Pemerintah Kabupaten/kota untuk menanggung masyarakat miskin yang  tidak mampu dan tidak tercover pada APBN. 

“Terdapat sekitar 70 ribuan penduduk Ogan Ilir yang belum tercover, nah itu bisa dibiayai melalui APBD  kabupaten.  Sudah perjanjian peserta yang sudah terdaftar di APBD  Kabupaten/ kota, tidak bisa dialihkan ke Program Sumsel Berkat, sesuai kesepakatan bersama dan tanggung jawab masing-masing pemerintah kabupaten dan kota,” tuturnya. 

Lebih jauh Trisnawarman mengungkapkan, langkah taktis yang diambil pemerintah Sumsel saat itu, adalah mendorong Semua kabupaten/kota mencapai 95 persen penduduk menjadi peserta JKN-KIS. Tanpa membeda-bedakan dari Kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Pantau Tunggakan BPJS Rp18 M, Begini Target Dinkes Ogan Ilir dan  Layanan Kesehatan!

BACA JUGA:Daftar Hingga Ambil Obat Masih Banyak Keluhan, Pasien BPJS Kesehatan Seperti Dianaktirikan

“Pada saat launching Sumsel Berkat, Kabupaten Ogan Ilir telah UHC menyusul Lahat, Muba, Muara Enim, PALI Muratara dan Prabumulih. Kabupaten/kota yang telah mencapai UHC duluan (penduduknya telah diatas 95 –persen memiliki JKN-KIS),” ungkapnya 

Terpisah, Pemkab Ogan Ilir menjamin penanganan darurat bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara gratis. Penegasan itu disampaikan Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar. Terkait perjanjian kerjasama (PKS) pemerintah kabupaten Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan, Pemkab Ogan Ilir minta dikaji ulang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan