Proyek Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat Butuh Waktu 6 Bulan hingga 1 Tahun
Proyek Pelabuhan Tanjung Carat butuh waktu 6 bulan hingga 1 tahun untuk penyelesaian HPL dan antisipasi dampak sosial lingkungan. Optimisme tinggi untuk percepatan dan investasi di kawasan ini. Foto:Kris Samiaji/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) diperkirakan akan membutuhkan waktu tambahan antara 6 bulan hingga 1 tahun untuk penyelesaian beberapa aspek, terutama terkait proses HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dan antisipasi dampak sosial serta lingkungan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetap optimis bahwa proyek vital ini akan berjalan sesuai rencana meskipun masih memerlukan waktu dan penyelesaian sejumlah tahapan administrasi.
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkab Lahat Siapkan Langkah Strategis untuk Produktivitas Lahan
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Wakil Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Suntana M.Si, menyampaikan bahwa pelabuhan Tanjung Carat memiliki peran yang sangat penting dalam mendongkrak perekonomian Sumatera Selatan.
"Salah satu prioritas kami adalah mempercepat dua regulasi utama yang mendukung kelancaran pembangunan pelabuhan ini, sehingga dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun pembangunan bisa dimulai," kata Suntana pada Rapat Evaluasi dan Koordinasi Transportasi di Palembang pada Kamis (2/1).
BACA JUGA:Inflasi Sumatera Selatan Desember 2024: Kenaikan Harga Terjadi di Berbagai Sektor
Lebih lanjut, Suntana menekankan pentingnya mengantisipasi dampak lingkungan, sosial, dan budaya yang mungkin timbul akibat pembangunan pelabuhan tersebut.
Sebagai langkah awal, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, akan segera mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan stakeholder terkait untuk membahas isu-isu tersebut.
Sementara itu, Elen Setiadi menjelaskan bahwa dua hal utama yang menjadi perhatian dalam mempercepat proyek ini adalah percepatan proses HPL dari Kementerian ATR dan penentuan model pembangunan yang akan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA:Bandara SMB 2 Palembang Siap Kembali Jadi Internasional, Wamenhub Tinggal Ubah Aturan
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 untuk Eks Tenaga Honorer dan Non-ASN
Dengan adanya regulasi yang jelas, pihaknya berharap proyek ini dapat berjalan lancar dalam beberapa bulan mendatang.