Awasi Izin Pekerja WNA Tiongkok
KINERJA: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menyampaikan capaian kinerja sepanjang tahun 2024, mulai dari permohonan paspor, kedatangan dan keberangkatan WNI-WNA, dan lain sebagainya. FOTO: BUDIMAN/SUMEKS--
Negara lain juga ada, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan. Namun demikian, secara berkala jumlahnya terus diperbaharui," beber Mirza lugas.
Adapun pengawasan dan penindakan, hingga akhir tahun 2024 pihaknya melalui Timpora menggelar empat kegiatan di Kota Palembang, Muba, Banyuasin dan serentak di Kota Prabumulih, Kabupaten OKI dan OI. Sedangkan dengan tim gabungan dan mandiri sebanyak tiga kali.
"Sepanjang 2024, kita mendeportasi lima WNA. Yakni dua WNA Tiongkok yakni Zhi Li dan Yan Cui.
Kemudian dua WNA Singapura atas nama Quek You Jun Gordon dan Kenny Cia Siew Boon, serta WNA Turki atas nama Gisel Salahattin Sami. Lima WNA ini terbukti melanggar izin tinggal dan overstay," jelasnya.
Terkait informasi ada WNA Tiongkok diperkerjakan di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, tepatnya di salah satu pabrik pupuk, diakuinya, ini baru tahap wacana.
Sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan termasuk pengajuan izin para WNA tersebut. Namun tentu hal ini akan jadi perhatian serius terutama untuk pengawasan.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Keimigrasian dan Pemasyarakatan Sumsel, Sigit berharap selalu ada inovasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
BACA JUGA: Imigrasi Palembang Layani Pembuatan Paspor di Mal 2-4 Agustus, Kuota 79 Orang/Hari
BACA JUGA:Lewat Imigrasi Changi, Wisatawan Tak Perlu Tunjukkan Paspor Lagi per 5 Agustus 2024
"Kita ingin kinerja yang sudah baik bisa ditingkatkan, termasuk inovasi harus terus dilakukan.
Rencana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang akan membuka pelayanan di mal lewat Imigrasi Lounge, sebuah terobosan pelayanan pada masyarakat terutama yang berbelanja di mal tersebut," tandasnya. (afi/fad)