Pelanggar Divideokan dan Viralkan, Sebagai Efek Jera Menerobos Antrean di Perlintasan Sebidang Kereta Api
EFEK JERA: Personel Satlantas Polres Muara Enim menegur pengendara yang menerobos antrean perlintasan sebidang KA. Divideokan dan viralkan, sebagai efek jera sanksi sosial.- FOTO: TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM-
Ditegaskannya, jalur operasional KA merupakan area terbatas yang tidak diperbolehkan tempat lakukan aktifitas. Apalagi tempat untuk bermain dan dilewati masyarakat umum. “Sebab tidak hanya membahayakan masyarakat itu sendiri, namun juga masyarakat sekitarnya,” katanya.
Untuk itu dirinya terus mengimbau masyarakat dan pengendara, agar waspada dan hati-hati. Sehingga di saat KA lewat, tidak ada lagi kendaraan yang melintas. Telah diisyaratkan semboyan 35 atau klakson lokomotif.
"Masyarakat pejalan kaki dan pengendara bermotor, agar dapat berhenti sejenak. Melihat kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta api yang melintas," ucapnya.
BACA JUGA:Mobil Disambar KA di Baturaja, Warga Minta Pintu Perlintasan Dibangun
Dia juga meminta pada semua pihak terkait, sesuai kewenangannya masing-masing untuk lebih peduli dan memberikan perhatian meningkatkan sistem keselamatan. Terutama di jalur perlintasan sebidang. “Kereta api memiliki jalur tersendiri serta tidak bisa berhenti seketika,” ujarnya.
Oleh karena itu, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Berdasarkan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yakni, agar seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA, ketika melalui perlintasan sebidang. "PT KAI Divre III terus berkomitmen untuk meningkatkan perjalanan KA, dengan berkolaborasi para stakeholder terkait," pungkasnya.