https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Parkir di Depan Ruko Tanpa Alarm, Mobil Milik Dharma Raib Dicuri

Mobil Toyota Agya milik Muhammad Dharma Setiawan raib dicuri saat terparkir di depan rukonya di Jakabaring, Palembang. Pencuri membobol mobil yang terkunci dalam waktu singkat, meski alarm mati. Kerugian mencapai Rp 110 juta. Foto:Nanda/Sumateraekspres.i--

SUMATERAEKSPRES.ID – Kejadian pencurian mobil terjadi di kawasan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (25/12/2024) dini hari.

Sebuah mobil Toyota Agya milik Muhammad Dharma Setiawan (20) lenyap dicuri saat terparkir di depan ruko miliknya yang terletak di Jalan OPI Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Dharma mengungkapkan bahwa saat kejadian, ia sedang tertidur di dalam rumah. "Kejadian berlangsung cepat, saya baru tahu setelah melihat rekaman CCTV tetangga," ungkapnya kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Tri Natal Andrianto Rayakan Natal dan Tahun Baru di Penjara Karena Narkoba

BACA JUGA:Hari Ini Turnamen U-12 Piala Askot PSSI Kota Palembang Bergulir,  Gebrakan Baru untuk Talenta Sepakbola Muda

Berdasarkan informasi yang diterima dari korban, kejadian pencurian itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari rekaman CCTV terlihat sebuah mobil berhenti di depan mobil Dharma, dan seorang pelaku turun dari kendaraan tersebut.

Dengan mengenakan masker dan topi, pelaku dengan cepat membobol dan menguasai mobil korban.

"Meski mobil sudah terkunci, namun alarm dalam keadaan mati, sehingga pencuri dengan mudah membawa mobil tersebut," jelas Dharma.

BACA JUGA:Sembilan Gereja di Mesuji Gelar Ibadah Natal, Polsek Mesuji Perketat Keamanan

BACA JUGA:Prof. Nyayu Khodijah Dilantik Sebagai Direktur KSKK Madrasah Kementerian Agama RI

Dharma berharap pelaku dapat segera ditangkap dan mobilnya dapat dikembalikan. Kerugian yang ditanggung oleh Dharma mencapai sekitar Rp 110 juta akibat kehilangan mobil jenis Toyota Agya dengan nomor polisi BG 1794 ZX berwarna putih.

Laporan tersebut kini sedang diproses oleh pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sesuai dengan pasal 363 KUHP.

BACA JUGA:Petani Bawang Merah Khawatirkan Serangan Jamur di Musim Hujan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan