https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

Mahendra Kusuma, SH, MH -Dosen PNSD Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang-

Hal yang sama juga dilakukan di Hong Kong, Korea, Malaysia, Nepal, Singapura, dan Thailand. Studi empirik yang dilakukan berhasil mendokumentasikan pengaruh buruk korupsi terhadap masyarakat, sedangkan pengaruh positif korupsi jarang dijumpai.

 

Mendesain Mata Kuliah Korupsi dan Antikorupsi dalam Kurikulum

Selain pembentukan pusat kajian  antikorupsi, dibeberapa perguruan tinggi di Indonesia telah didesain mata kuliah korupsi atau antikorupsi. Di perguruan tinggi yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan, seperti Politeknik Kesehatan, ada mata kuliah wajib yaitu mata kuliah Pendidikan Budaya Anti Korupsi (PBAK). Di beberapa fakultas hukum ada mata kuliah Hukum Tindak Pidana Korupsi. Di beberapa fakultas ilmu sosial dan ilmu politik ada mata kuliah Sosiologi Korupsi.Kehadiran mata kuliah korupsi dan antikorupsi di sejumlah perguruan tinggi tersebut menunjukkan peran dan komitmen perguruan tinggi dalam proses pencegahan korupsi.

Di beberapa perguruan tinggi bahkan sudah memasukkan Pendidikan dan Budaya Antikorupsi sebagai mata kuliah wajib di kurikulumnya. Bahkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II beberapa waktu yang lalu sudah menyelenggarakan TOT bagi dosen diberbagai PTS. Mereka ini nantinya diharapkan menjadi pengampu mata kuliah Pendidikan dan Budaya Antikorupsi di kampusnya masing-masing.

 

Kantin Kejujuran di Kampus

Beberapa sekolah dan kampus perguruan tinggi melakukan kegiatan dalam rangka sosialisasi antikorupsi dengan cara membuka kantin atau kedai kejujuran. Kantin atau kedai ini menjual berbagai macam makanan dan minuman tanpa ada petugas yang menunggu. Pembeli setelah mengambil barang,  memasuk uang kedalam kotak sesuai dengan harga yang sudah tertera. Kehadiran kantin kejujuran ini harus dibaca sebagai kegusaran para civitas akademika terhadap perilaku korupsi. Kantin kejujuran yang dikelola oleh BEM, pernah penulis lihat di Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang.

Kantin kejujuran merupakan proses awal untuk membangun perilaku yang tidak toleran dengan korupsi. Dikatakan demikian, karena korupsi merupakan tindakan ketidakjujuran. Oleh karena itu, melalui kantin kejujuran tersebut, para mahasiswa akan bertanggung jawab pada dirinya maupun orang lain. Melembagakan modal sosial berarti memperkecil ruang terjadinya perilaku korupsi.

Menurut Dadang Trisasongko (2018), Sekjen Transparency International Indonesia (TII), inti dari pendidikan antikorupsi adalah pendidikan mengenai kejujuran dan menghargai hak-hak publik. Pendidikan itu akan berkontribusi pada penguatan pilar-pilar pemerintahan. Pendidikan antikorupsi merupakan dasar dari semua program antikorupsi. Sebab, pembenahan sistem yang tidak disertai dengan perubahan sikap dan perilaku orangnya, sistem yang sudah baik itu tetap bisa di-akali, disiasati, atau bahkan diubah mereka yang tak menghendaki adanya sistem yang baik. (***)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan