Kurir Narkoba 13 Kg Terlepas dari Hukuman Mati, Dihukum 20 Tahun Penjara
Tiga kurir narkoba yang terlibat dalam jaringan internasional, membawa 13 kg sabu, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Mereka terhindar dari hukuman mati setelah terbukti melanggar UU Narkotika. Foto:Ardila/Sumateraekspres.i--
SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga kurir narkoba yang terlibat dalam jaringan internasional dan membawa sabu seberat 13 kilogram berhasil menghindari hukuman mati.
Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi, dan Rudi Hartono, yang sebelumnya diancam dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya dijatuhi vonis penjara masing-masing selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
BACA JUGA:Layanan Buka Malam, Anggaran APBD Lahat Ditargetkan Tuntas Tahun Depan
BACA JUGA:Lahan dan Kurangnya Minat Investor Hambat Proyek Strategis Nasional di Sumsel
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Patti Arimbi, SH, MH, menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti terlibat dalam transaksi narkoba tanpa hak, melanggar hukum dengan menawarkan, menjual, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu yang tergolong golongan I, dengan berat lebih dari 5 gram.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Islam Mengajarkan Kebaikan Tanpa Batas Agama, Termasuk Kepada Non-Muslim
BACA JUGA:Karen Banjir Saweran dari Kepala OPD di Peringatan Hari Ibu, Tampil Menghibur Tamu di OKI
“Dengan ini, kami menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar Patti Arimbi dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang, Senin (23/12).
Ketiga terdakwa, setelah mendengar vonis tersebut, menyatakan menerima keputusan hakim, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir mengenai hasil tersebut.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalinteng Sekayu-Betung, Dua Motor Terseret Truk Fuso
BACA JUGA:10 Tsunami Terbesar yang Pernah Terjadi, Dua di Antaranya di Indonesia
Peristiwa ini bermula pada Juni 2024, ketika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional.
Supriadi, terdakwa pertama, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.