Kurir Narkoba 13 Kg Terlepas dari Hukuman Mati, Dihukum 20 Tahun Penjara
Tiga kurir narkoba yang terlibat dalam jaringan internasional, membawa 13 kg sabu, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Mereka terhindar dari hukuman mati setelah terbukti melanggar UU Narkotika. Foto:Ardila/Sumateraekspres.i--
Penangkapan Supriadi mengarah pada penangkapan Rudi Hartono, yang memiliki 3 kilogram sabu dalam kemasan teh asal Cina.
BACA JUGA:Panduan Belanja Praktis dengan Kredivo Paylater Solusi Pembayaran Fleksibel
BACA JUGA:AI Jadi Kunci! Wamenkeu Anggito Abimanyu Soroti Inovasi Teknologi dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Pengembangan lebih lanjut kemudian membawa petugas kepada Muhammad Ali alias Mat Ali, yang sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Ogan Komering Ilir.