https://sumateraekspres.bacakoran.co/

SAH! Berikut Nominal Gaji PPPK Pada 2025

SAH! Berikut Nominal Gaji PPPK Pada 2025-Foto: sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 nanti sudah ditetapkan.

Lantaran tak ada perubahan yang diumumkan pemerintah, gaji PPPK tersebut akan tetap mengikuti aturan sebelum.

Dimana, pemerintah telah menetapkan aturan gaji PPPK sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang menggantikan aturan sebelumnya. 

Skema gaji ini berlaku sejak Januari 2024, termasuk juga 2025 nanti kecuali ada perubahan regulasi lebih lanjut. 

BACA JUGA:PTBA Beri Gaji Tinggi, Inilah 10 Kampus yang Alumninya Paling Banyak Kerja di BUMN Batubara Tersebut

BACA JUGA:SAH! Inilah Nominal Gaji Guru 2025 yang Sudah Ditetapkan

Sistem penggajian ini terdiri dari 17 golongan dengan besaran yang ditentukan berdasarkan masa kerja. 

Semakin tinggi golongan dan lama masa kerja, semakin besar gaji yang diterima.

TONTON JUGA VIDEO: 

Sebagai gambaran, berikut ini adalah rincian gaji PPPK untuk beberapa golongan:

Besaran Gaji Guru PPPK Pada 2025

- Golongan I: 

  - Masa kerja 0–1 tahun: Rp 1.938.500

  - Masa kerja 10–11 tahun: Rp 2.263.600  

  - Masa kerja 26–27 tahun: Rp 2.900.900  

- Golongan V: 

  - Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan