Harga Rumah Melonjak 2025 Akibat PPN Naik 12 Persen, Ketua REI Beri Peringatan Serius, Ini Katanya!
Harga rumah melonjak di 2025! Apa dampaknya bagi masyarakat? Ketua REI angkat bicara soal kebijakan ini. Foto: inforumah--
SUMATERAEKSPRES.ID - Harga rumah diperkirakan akan melonjak tajam pada 2025, seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Joko Suratno, yang menyoroti beban masyarakat yang kian berat akibat kebijakan ini.
"Kenaikan PPN menjadi salah satu faktor utama yang akan mengerek harga rumah. Tahun depan, pajak yang harus dibayar konsumen akan lebih tinggi dibandingkan tahun ini," ujar Joko.
Sebagai gambaran, saat ini PPN sebesar 11 persen membuat pembeli rumah senilai Rp1 miliar harus membayar pajak Rp110 juta.
BACA JUGA:Menko Pangan Zulkifli Hasan Bantah Beras Premium Turut Dipungut PPN 12 Persen
BACA JUGA:Beras Premium dan Udang Kena PPN 12 Persen, Termasuk Kelompok Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025
Pada 2025, dengan PPN 12 persen, jumlah tersebut naik menjadi Rp120 juta, atau bertambah Rp10 juta.
Belum lagi ditambah cicilan dan bunga bank yang turut memberatkan konsumen.
Daya Beli Masyarakat Belum Pulih
Joko juga menyoroti bahwa daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih setelah pandemi.
Hal ini berpotensi memperburuk kondisi pasar properti, khususnya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah.
Idealnya, pemerintah bisa menunda kenaikan pajak hingga situasi ekonomi membaik.
" Daya beli masih rendah, dan tanpa insentif seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), masyarakat akan semakin sulit membeli rumah," jelasnya.