Inilah Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS dan PPPK pada Tahun 2025
Inilah Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS dan PPPK pada Tahun 2025-foto: ist-
4. Tunjangan jabatan
5. Tunjangan kinerja
Berdasarkan peraturan tersebut, besaran THR yang diterima adalah setara dengan 100% dari gaji ke-13.
Selain itu, untuk guru ASN, THR juga mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG).
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024: Simulasi Cicilan untuk Berbagai Plafon Pinjaman, Simak Syaratnya
BACA JUGA:Aplikasi Pinjaman Online Aman di Bawah Pengawasan OJK, Tanpa Jaminan dan Cuan Cair Cepat
Hal ini menunjukkan apresiasi pemerintah terhadap peran penting guru dan ASN lainnya dalam menjalankan tugas negara.
Mekanisme Pencairan
Pencairan THR diatur untuk berlangsung sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 biasanya akan dicairkan menjelang Juli, sesuai kebutuhan pendidikan anak-anak ASN.
Meski begitu, kepastian penyaluran dana ini masih menunggu penerbitan regulasi oleh pemerintah, yang biasanya dilakukan beberapa bulan sebelum waktu pencairan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR dan gaji ke-13 menjadi salah satu momen yang dinantikan oleh ASN.
Selain membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya dan tahun ajaran baru, pemberian ini juga menjadi bentuk penghargaan pemerintah terhadap pengabdian ASN.
Pemerintah diharapkan tetap konsisten dalam menjaga komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 agar sesuai dengan kebutuhan dan inflasi yang terjadi.
Dengan pencairan yang tepat waktu, ASN dapat memanfaatkannya untuk mendukung kebutuhan keluarga mereka.