https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Dituntut 5 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Harimau Tandang, Syamsul, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Anggota Persit Laporkan Arisan Bodong ke Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Belum Pengumuman, Penguji Bocorkan Ada Peserta yang Tidak Lulus UKPPPG, Ini Ciri dan Penyebabnya

Usai mendengar tuntutan, kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan. Majelis hakim pun menyetujui dan menjadwalkan sidang berikutnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap bahwa dari total anggaran DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II yang berjumlah Rp599.981.644, hanya sebesar Rp216.062.898 yang terealisasi.

Sisa anggaran tersebut tidak dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp383,9 juta.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Ogan Ilir Dorong 170 Guru PAI Segera Ikut PPG 2025

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Gelar Syukuran Pilkada 2024 yang Damai dan Sukses

Beberapa penyalahgunaan dana yang dilakukan Syamsul antara lain, penggunaan Rp60 juta untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan dirinya dalam Pilkades 2022, pembagian 600 amplop berisi uang Rp500 ribu per amplop kepada warga untuk memenangkan Pilkades, serta pengeluaran Rp20 juta untuk kegiatan hiburan pribadi, termasuk mabuk-mabukan dan memberi uang kepada biduan di karaoke.

BACA JUGA:Yamaha Laksanakan Program CSR Donasi untuk SMK Binaan di Sumatera Selatan 2024

BACA JUGA:Peringatan Dini Cuaca Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang di Sumatera Selatan pada 18 Desember 2024

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Syamsul dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan