Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Dituntut 5 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa
Mantan Kades Harimau Tandang, Syamsul, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Anggota Persit Laporkan Arisan Bodong ke Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Belum Pengumuman, Penguji Bocorkan Ada Peserta yang Tidak Lulus UKPPPG, Ini Ciri dan Penyebabnya
Usai mendengar tuntutan, kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan. Majelis hakim pun menyetujui dan menjadwalkan sidang berikutnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap bahwa dari total anggaran DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II yang berjumlah Rp599.981.644, hanya sebesar Rp216.062.898 yang terealisasi.
Sisa anggaran tersebut tidak dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp383,9 juta.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Ogan Ilir Dorong 170 Guru PAI Segera Ikut PPG 2025
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Gelar Syukuran Pilkada 2024 yang Damai dan Sukses
Beberapa penyalahgunaan dana yang dilakukan Syamsul antara lain, penggunaan Rp60 juta untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan dirinya dalam Pilkades 2022, pembagian 600 amplop berisi uang Rp500 ribu per amplop kepada warga untuk memenangkan Pilkades, serta pengeluaran Rp20 juta untuk kegiatan hiburan pribadi, termasuk mabuk-mabukan dan memberi uang kepada biduan di karaoke.
BACA JUGA:Yamaha Laksanakan Program CSR Donasi untuk SMK Binaan di Sumatera Selatan 2024
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Syamsul dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.