Pemotongan Gaji Honorer di SMPN 25 Palembang, Disdik Bantah Memberikan Izin
Disdik Palembang, melalui Kabid Disdik Hj. Kapiatul Ahliah, SE, MM, tegaskan tidak pernah memberi izin pemotongan gaji guru honorer, baik di SMP Negeri 25 maupun di sekolah lain. Foto:Neni/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Yamaha Laksanakan Program CSR Donasi untuk SMK Binaan di Sumatera Selatan 2024
Ini tentu sangat disayangkan. Harusnya setiap kebijakan dibuat dengan transparan dan disepakati bersama," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, juga membantah pemberian izin terkait pemotongan atau pungutan liar di sekolah tersebut.
Menanggapi laporan dari LSM Laskar Provinsi Sumatera Selatan, yang menuduh Kepala SMP Negeri 25 Palembang melakukan pemotongan gaji pegawai non-ASN, Amri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk pemotongan dana tersebut.
BACA JUGA:Pengembangan Sistem UPPB Upaya Percepat Penurunan Angka Kemiskinan dan Inflasi
BACA JUGA:Cara Mudah Top Up Saldo DANA di Indomaret
Amri menyatakan, pihak Disdik Kota Palembang telah melakukan klarifikasi dan memberikan pembinaan kepada Kepala SMP Negeri 25, para guru, serta tenaga pendidik lainnya terkait masalah ini.
“Kami sudah menegur Kepala SMP Negeri 25 Palembang agar dapat menjalankan administrasi dan pengelolaan sekolah secara akuntabel dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Amri menekankan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Sejarah Natal dan Pohon Natal: Simbol Kehidupan, Kasih, dan Kebahagiaan yang Tak Pernah Pudar
"Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pungli, baik yang dilakukan oleh kepala sekolah, guru, wali siswa, ataupun pihak Disdik,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amri juga mengingatkan agar setiap kepala sekolah dan warga sekolah lainnya tetap mematuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pembun*han Sadis di MUBA: Herli Dihabisi Terkait Minyak Ilegal, Satu Pelaku Masih Buron