Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai, Wujud Nyata Dukungan Asta Cita Presiden RI
Bea Cukai Sumbagtim musnahkan barang ilegal senilai miliaran rupiah, dukung program Asta Cita Presiden RI. Foto: dudun/sumateraekspres.id--
Dalam menjalankan fungsi Revenue Collector atau mengoptimalkan penerimaan negara, sepanjang tahun 2021 sampai dengan November 2024,
Bea Cukai Sumbagtim telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar 9,5 triliun rupiah yang terdiri dari Bea Masuk sebesar 730,4 miliar rupiah, Bea Keluar sebesar 2,7 triliun rupiah, Cukai sebesar 4,6 miliar rupiah dan Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor sebesar 6,1 triliun rupiah.
Dalam fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assistance atau memfasilitasi perdagangan dan industri, sepanjang periode tahun 2021 sampai dengan November 2024, Bea Cukai Sumbagtim telah menerbitkan 562 (lima ratus enam puluh dua) keputusan fasilitas kepada 31 (tiga puluh satu) perusahaan berupa: 16 (enam belas) keputusan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang diberikan kepada 8 (delapan) perusahaan: 22 (dua puluh dua) keputusan fasilitas
Pusat Logistik Berikat (PLB) yang diberikan kepada 8 (delapan) perusahaan: 8 (delapan) keputusan fasilitas Kawasan Berikat (KB) yang diberikan kepada 2 (dua) perusahaan, dan 516 (lima ratus enam belas) keputusan fasilitas kepada 13 (tiga belas) perusahaan Migas dan Panas Bumi yang berada di Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.
Dalam hal fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), rasio surplus perdagangan mencapai 26,8 : 1 dan telah menyumbangkan devisa ekspor lebih dari 5,9 miliar dolar Amerika serta telah membuka ribuan lapangan pekerjaan.
Tidak sebatas perusahaan-perusahaan besar, Bea Cukai Sumbagtim juga turut mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Rumah Kreatif bersama Kementerian Keuangan Satu yang mendukung 183 (seratus delapan puluh tiga) UMKM untuk dapat bersaing dan maju hingga dapat menembus pasar ekspor.
Sebagai komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector atau perlindungan masyarakat, Bea Cukai Sumbagtim sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan November tahun 2024 telah melakukan lebih dari 4 ribu kali penindakan dengan barang yang ditegah antara lain 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal.
Keseluruhan barang penindakan tersebut bernilai 467,3 milyar rupiah dengan risiko kerugian negara mencapai 140,7 milyar rupiah dan telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa dalam hal penegahan narkoba bila sampai ke masyarakat.
Barang-barang hasil penindakan berupa narkoba telah ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Kepolisian dan BNN, serta Benih Bening Lobster (BBL) telah diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dilepasliarkan. Barangbarang berupa minuman beralkohol ilegal dan rokok ilegal, sebagian ditindaklanjuti dengan ultimum remedium yaitu tindakan hukum yang lebih diutamakan untuk menggantikan hukuman pidana dengan denda yang memberikan efek jera senilai 2,6 miliar rupiah,
Terhadap barang-barang hasil penindakan yang melalui proses hukum ultimum remedium ini tidak dikembalikan kepada pemiliknya meskipun telah diselesaikan proses hukumnya, tapi juga Ikut dimusnahkan.
Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan saat ini berjumlah 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal senilai 24 miliar rupiah.