https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai, Wujud Nyata Dukungan Asta Cita Presiden RI

Bea Cukai Sumbagtim musnahkan barang ilegal senilai miliaran rupiah, dukung program Asta Cita Presiden RI. Foto: dudun/sumateraekspres.id--

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2024 berdasarkan 202 (dua ratus dua) Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (B MMN) yang berasal dari 552 (lima ratus lima puluh dua) penindakan yang belum dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya pada Bea Cukai Sumbagtim,

Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Sedangkan untuk Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bea Cukai Tanjungpandan telah dimusnahkan pada tanggal 4 Desember lalu. 

Barang-barang yang dimusnahkan ini dipastikan untuk dirusak agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini karena tujuan mendasar atau filosofi pengenaan cukai bukanlah sebagai penerimaan negara melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat.

Komponen pungutan cukai ditambahkan untuk meningkatkan harga barang agar tidak mudah untuk diperoleh masyarakat. Hal ini dengan mempertimbangkan 3 (tiga) faktor penting selain Kesehatan Masyarakat itu sendiri, yaitu: Penyerapan Tenaga Kerja yang mencapai 6 juta jiwa pada rantai produksi (petani hingga distributor) dan lebih dari 10 juta jiwa tenaga kerja yang tidak terhubung langsung dengan industri seperti pedagang eceran dan jasa pendukung lainnya, risiko meningkatnya Peredaran Barang Ilegal yang harus dihadapi: termasuk risiko hilangnya salah satu sumber Penerimaan Negara. 

Alokasi Penerimaan Negara untuk menunjang kesehatan dapat terlihat dengan jelas pada ketentuan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang didistribusikan ke Pemerintah Daerah yang mengatur 4075 (empat puluh persen) dari dana tersebut dianggarkan untuk kesehatan, 504 (lima puluh persen) untuk kesejahteraan masyarakat, dan 1096 (sepuluh puluh persen) untuk penegakan hukum di bidang cukai. Hal yang sama juga terlihat jelas dalam ketentuan tentang Pajak Rokok yang didistribusikan ke Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa paling sedikit 50Y4 (lima puluh persen) dana tersebut digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai di mana 7596 (tujuh puluh lima persen)-nya (ekuivalen sebesar 37,546 (tiga puluh tujuh setengah persen) dari keseluruhan dana) wajib dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan. 

Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpertispasi dalam menekan peredaran rokok legal yang harganya lebih murah sehingga mudah terjangkau untuk dikonsumsi masyarakat dan menjadi salah satu siasan yang menyebabkan peningkatan prevalensi perokok menjadi 28,994 (dua puluh delapan koma sembilan sembilan persen) pada bulan November 2024 dari 28,624 (dua puluh delapan koma enam dua persen) pada Desember 2023. Partisipasi seluruh masyarakat dapat sangat berperan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan