Menjawab Pekerjaan Rumah Akuntabilitas dan Efisiensi
SUMATERAEKSPRES.ID - Tahun 2025 merupakan tonggak krusial dalam proses tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Dalam upaya menyusun kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra), pemerintah dihadapkan pada peluang strategis untuk memperkuat akuntabilitas dan efisiensi.
BACA JUGA:RPJPD-RPJMD Jadi Acuan Visi Misi, Bagi Kandidat Kepala Daerah
BACA JUGA:Pemkot Palembang Serahkan Dokumen RPJMD ke KPU: Menjadi Acuan Visi 2045 Calon Kepala Daerah
Momen ini, bila dimanfaatkan dengan benar, dapat menjadi katalisator perubahan fundamental dalam praktik perencanaan publik.
Persistensi Tantangan Struktural
Hasil penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2024 dievaluasi terhadap 36 pemerintah provinsi dan 505 pemerintah kabupaten/kota.
Selain tiga daerah peraih nilai AA, Pemerintah Kabupaten Tuban dan Pemerintah Kota Blitar berhasil meraih nilai A. Sementara itu, 16 pemerintah daerah lainnya mendapatkan nilai BB, serta 39 pemerintah daerah dengan nilai B.
Hal ini berarti bahwa sebagian besar, yakni 481 pemerintah daerah, masih berada di bawah nilai B (KemenpanRB, 2024).
Laporan Kementerian PANRB menunjukkan bahwa banyak indikator kinerja masih jauh dari prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound), yang memperlihatkan rendahnya fokus pada hasil (KemenPANRB, 2024).
Fakta ini menyoroti kelemahan kronis dalam menerjemahkan visi pembangunan ke dalam rencana strategis yang operasional dan terukur.
Dalam diskursus global, Moore dan Hartley (2020) menggarisbawahi pentingnya perencanaan strategis sebagai alat untuk menciptakan nilai publik secara nyata.
Dokumen seperti RPJMD dan Renstra, menurut mereka, tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan harus menjadi instrumen untuk menggerakkan perubahan sosial yang terukur.
Pilar Transformasi: SAKIP dan Reformasi Birokrasi