Jaksa Segera Limpahkan Berkas Kasus Malpraktik Oknum Bidan ke PN Palembang
Kasus malpraktik oknum bidan AG yang menyebabkan kebutaan pada siswi SMP memasuki tahap persidangan. Berkas perkara segera dilimpahkan ke PN Palembang. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Utang Luar Negeri Indonesia Menurun pada Oktober 2024, ULN Pemerintah dan Swasta Alami Penurunan
Ibu korban kemudian membawanya ke Rumah Sakit Myria untuk perawatan. Meskipun dirawat selama tujuh hari, kondisi korban terus memburuk.
Akhirnya, ibu korban membawa anaknya ke RSUP Palembang, di mana dokter menyatakan bahwa mata korban sudah rusak permanen dan hanya bisa disembuhkan melalui pencangkokan kornea.