https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tiga Pengedar Narkoba Diamankan dalam Sepekan, Sudah Beroperasi Hingga Tiga Bulan

Satnarkoba Polres OKI amankan tiga pengedar narkoba dalam sepekan. Tersangka mengaku sudah beroperasi antara seminggu hingga tiga bulan. Penegakan hukum tegas, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara! Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Vonis Ringan Terhadap Pengancaman dengan Senjata Api Memicu Protes Keluarga Korban

BACA JUGA:BRI Rayakan Ulang Tahun ke-129 dengan Beragam Promo Spesial di Palembang

Iptu Adrian Candra menegaskan bahwa ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, BA juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya juga 20 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan