https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Aturan Pakaian Dinas PPPK Ditetapkan, Ini Seragam yang Harus Digunakan di Tahun 2025

Aturan baru seragam ASN 2025 resmi diberlakukan! Tampilkan profesionalisme Anda dengan mematuhi kebijakan ini! Foto: freepik--

Aturan terbaru yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menetapkan:  

1BACA JUGA:7 Tunjangan yang Akan Diterima PNS dan PPPK di 2025, Cek Besarannya, Bikin Sejahtera?

BACA JUGA:Perbedaan Potongan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025 Mendatang

. Hari Senin: ASN diwajibkan mengenakan pakaian warna putih dengan bawahan gelap yang rapi, sopan, dan dilengkapi tanda pengenal.  

2. Selasa hingga Jumat: ASN dapat mengenakan pakaian bebas yang rapi, sopan, dan sesuai kondisi lingkungan kerja, tetap menggunakan tanda pengenal.  

3. Saat upacara bendera: Pakaian harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam surat undangan terkait.  

Dalam peraturan ini, seragam khaki tidak lagi disebut sebagai pakaian wajib bagi PNS dan PPPK. 

Kebijakan baru ini menunjukkan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengaturan pakaian kerja, tanpa mengurangi profesionalisme pegawai di lingkungan Kemendikdasmen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan