Aturan Pakaian Dinas PPPK Ditetapkan, Ini Seragam yang Harus Digunakan di Tahun 2025
Aturan baru seragam ASN 2025 resmi diberlakukan! Tampilkan profesionalisme Anda dengan mematuhi kebijakan ini! Foto: freepik--
BACA JUGA:Gaji PPPK 2025 Terbaru Bisa Capai Rp 6 Juta, Ini Dia Golongan yang Berhak!
BACA JUGA:Inilah Jadwal Libur Idulfitri 2025 Serta Waktu Pencairan THR Bagi Guru PNS dan PPPK
Selain itu, ASN diwajibkan mematuhi ketentuan penggunaan atribut sesuai Pasal 3, yang mencakup:
- Papan nama
- Nama satuan kerja yang telah diverifikasi oleh Kemendagri
- Tanda jabatan untuk pejabat struktural
- Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)
- Tanda pengenal
- Lambang instansi terkait, baik dari Kemendagri maupun pemerintah daerah.
Peraturan ini diharapkan dapat memastikan ASN tampil profesional dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.
Aturan Baru untuk ASN di Kemendikdasmen
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah menerbitkan aturan baru mengenai pakaian kerja pegawai.
Melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024, peraturan ini menandai perubahan signifikan karena tidak lagi mewajibkan penggunaan seragam khaki.
Padahal, sebelumnya pakaian khaki merupakan identitas resmi PNS dan PPPK.