Gaji 13 Tunggu Pemerintah Pusat
PALEMBANG - Pencairan gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih belum jelas kapan kepastiannya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi mengaku soal pemberian THR pegawai biasanya ada petunjuk dari pemerintah pusat.
BACA JUGA : Akomodir Mudik Gratis, Bisa Daftar OnlineDalam menentukan regulasi pencairan THR, kata dia, haruslah merujuk petunjuk pelaksanan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). "Ya kita tunggu saja, petunjuk pemerintah pusat," katanya lagi. Biasanya sudah ada aturan dan petunjuk mengenai THR ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Agus Kelana, mengaku pihaknya belum mendapatkan petunjuk mengenai pencairan THR untuk tahun ini. "Biasanya nanti ada regulasi pencairan THR ini, yakni berupa juklak dan juknis dari pemerintah pusat,” tuturnya. Pihaknya hanya menjalankan dan mencairkan gaji ke-13 kepada 10.384 ASN di lingkungan Pemkot Palembang.
BACA JUGA : Kebutuhan Daging 50 Ton SehariSebelumnya pemerintah sudah memberikan sinyal akan ada kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk THR dan gaji-13 tahun ini. Diketahui nggaran belanja pegawai negeri untuk tahun ini berada di angka Rp257,2 triliun yang tentunya akan diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN tahun 2023 yang mencapai Rp3.061,2 triliun.
Dengan demikian, kontrak yang digelontorkan untuk memenuhi THR dan gaji ke-13 PNS akan mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen tahun 2023. Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga sudah menganggarkannya dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan juga gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri serta pensiunan 2023.
Namun mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2023, belum diketahui secara pasti. Tapi kemungkinan besar THR dan gaji ke-13 PNS 2023 diprediksi cair bulan April 2023. Beberapa hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah yang bertepatan antara Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023. (yud/fad)