Perbedaan Potongan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025 Mendatang
Kenali perbedaan potongan gaji PNS dan PPPK di 2025 agar lebih memahami hak dan kewajiban Anda! Foto: sumateraekspres.id--
Contohnya, seorang PNS golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja nol tahun memiliki gaji bruto Rp2.836.895. Potongan IWP per bulannya mencapai Rp206.352.
2. Potongan BPJS
PNS dikenakan potongan BPJS sebesar 5 persen dari gaji bruto. Namun, hanya 1 persen yang ditanggung oleh PNS, sementara 4 persen sisanya dibayarkan oleh pemerintah.
3. Potongan Tunjangan Beras dan PPh Pasal 21
Untuk PNS yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura, gaji mereka dipotong sesuai ketentuan. Selain itu, gaji PNS juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, PPh ini sepenuhnya ditanggung oleh negara sehingga tidak memengaruhi penghasilan bersih.
4. Potongan Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi potongan lain yang dikenakan pada gaji PNS, dengan besaran 3 persen. Rinciannya, 2,5 persen berasal dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
BACA JUGA:Serap Beras Lokal Penuhi Penyediaan untuk ASN OKI
BACA JUGA:Rekrutmen PT Djarum: Karier Sebagai Tobacco Trainee Terkemuka, Cek Syarat & Tugasnya!
5. Potongan Lain-lain
PNS juga dapat dikenakan potongan tambahan, seperti sewa rumah dinas, pengembalian pinjaman, pembayaran utang, dan tunggakan lainnya.
Potongan Gaji PPPK
1. Iuran BPJS
Setiap bulan, gaji PPPK dipotong sebesar 4 persen dari total gaji dan tunjangan yang diterima. Jumlah rata-rata potongannya adalah Rp148.352 per bulan.
2. Iuran Wajib Pegawai (IWP)