Protes Keras Terhadap Penetapan UMSP Sumsel 2025 yang Hanya 3 Sektor
Protes keras mewarnai penetapan UMPS Sumsel 2025, hanya 3 sektor yang diumumkan, buruh menuntut kejelasan sesuai kesepakatan! Foto:Budiman/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pengumuman Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2025 yang hanya mencakup tiga sektor dari sembilan sektor yang diusulkan menimbulkan protes keras dari kalangan serikat buruh.
Hal ini terjadi setelah Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, mengumumkan penetapan tersebut pada Rabu (11/12) di Golden Sriwijaya Building, Palembang.
Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan yang telah disepakati sebelumnya.
BACA JUGA:Rumah Tukang Ojek di Prabumulih Tertimpa Pohon Akibat Angin Puting Beliung
BACA JUGA:Pencurian Trafo PLN di Prabumulih, Dua Warga Disandera dan Ditodong Pistol
Pada acara tersebut, Pj. Gubernur Sumsel mengungkapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% menjadi Rp 3.681.571, yang merupakan hasil dari implementasi peraturan baru yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
“Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571,” kata Elen dalam pengumumannya.
BACA JUGA:Benjamin Netanyahu Jadi Perdana Menteri Pertama yang Diseret ke Pengadilan Sebagai Terdakwa Kriminal
BACA JUGA:Insiden Penganiayaan di SPBU Taba Jemekeh, Karyawan Kroyok Konsumen Gara-Gara Tisu
Elen menambahkan bahwa meskipun kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata UMP nasional yang hanya sekitar Rp 3,3 juta, ia berharap kenaikan ini bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumsel dan memperkuat perekonomian daerah.
Selain itu, ia juga mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Sumsel tetap mempertimbangkan kondisi industri masing-masing dalam menetapkan kebijakan upah.
Namun, yang menjadi sorotan adalah penetapan UMSP yang hanya mencakup tiga sektor, yaitu Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Pertambangan dan Penggalian, serta Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin, dengan angka Rp 3.733.424.