https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Protes Keras Terhadap Penetapan UMSP Sumsel 2025 yang Hanya 3 Sektor

Protes keras mewarnai penetapan UMPS Sumsel 2025, hanya 3 sektor yang diumumkan, buruh menuntut kejelasan sesuai kesepakatan! Foto:Budiman/Sumateraekspres.id--

Kenaikan UMSP tersebut tercatat sekitar 8% atau lebih tinggi Rp 50.000 dibandingkan dengan UMP.

Terkait dengan keputusan ini, Elen menjelaskan bahwa penetapan hanya untuk tiga sektor tersebut sudah disesuaikan dengan petunjuk dari pemerintah pusat dan hasil konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kita juga sudah berkoordinasi bahwa yang memenuhi syarat UMSP Sumsel hanya tiga sektor ini. Untuk sektor lainnya agak sulit menemukannya," katanya.

BACA JUGA:SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Berikut Jalur-Jalur Pendaftaran yang Tersedia

BACA JUGA:Oknum Kepala Desa dan Tiga Rekannya Ditangkap Usai Menggunakan Narkoba

Elen menambahkan bahwa keputusan ini akan menjadi jembatan (bridging) untuk tahun 2025 dan berharap Kemenaker akan mempersiapkan aturan teknis untuk UMP dan UMSP tahun 2026 lebih awal.

Namun, keputusan ini tidak diterima dengan baik oleh serikat buruh. Ketua SPSI, Zainal Arifin Hulap, menyatakan kekecewaannya karena UMSP hanya diumumkan untuk tiga sektor dan hal ini bertentangan dengan hasil rapat sebelumnya.

Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan buruh, Apindo, pemerintah, dan akademisi, sebelumnya telah merekomendasikan sembilan sektor untuk UMSP. Penetapan hanya tiga sektor, menurutnya, tidak didasarkan pada kesepakatan yang ada.

BACA JUGA:Tabrakan Angkot di Lubuklinggau, Dua Pengendara Motor Alami Patah Kaki

BACA JUGA:Resep Ayam Opor Lezat dan Gurih, Cara Memasak yang Mudah

Cecep Wahyudin, perwakilan Dewan Pengupahan dari buruh, menilai bahwa keputusan Pj. Gubernur tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah disepakati sebelumnya.

"Kami heran mengapa hanya tiga sektor yang dipilih, sementara sembilan sektor sudah direkomendasikan sejak 2020," kata Cecep.

Ia juga menambahkan bahwa alasan tiga sektor tersebut dominan di Sumsel tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sebagai respons terhadap keputusan ini, serikat buruh menyatakan penolakan terhadap hasil penetapan UMSP Sumsel 2025.

BACA JUGA:PLN dan SEG Sinergi Capai Target Bauran Energi Mengurangi Dampak Lingkungan dari Pembangkit Fosil

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan