https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Oknum Kepala Desa dan Tiga Rekannya Ditangkap Usai Menggunakan Narkoba

Empat orang, termasuk oknum Kepala Desa, ditangkap Polres Lahat setelah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejahatan narkoba kembali terungkap di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Aparat Satnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, termasuk seorang oknum Kepala Desa (Kades), pada Selasa (10/12) sekitar pukul 11.00 WIB di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Tabrakan Angkot di Lubuklinggau, Dua Pengendara Motor Alami Patah Kaki

BACA JUGA:Resep Ayam Opor Lezat dan Gurih, Cara Memasak yang Mudah

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan di kawasan Jl. BSD, Kelurahan Bandar Agung, yang dikenal sebagai tempat transaksi narkoba.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil, di mana empat tersangka berhasil diamankan, yaitu: Iis Susanti (29) warga Kelurahan Bandar Agung, Tambang Hidayat (47) oknum Kades Tanjung Tebat, Rico Pranata (28) warga Desa Padang Perigi, dan Lukman (33) warga Kelurahan Pasar Lama.

BACA JUGA:PLN dan SEG Sinergi Capai Target Bauran Energi Mengurangi Dampak Lingkungan dari Pembangkit Fosil

BACA JUGA:Es Selendang Mayang Sajian Segar dan Lezat Khas Nusantara

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua batang kaca pirek berisi kristal putih yang diduga sabu, alat hisap sabu (bong), korek api gas, dan beberapa benda lainnya yang digunakan dalam konsumsi narkoba.

Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

"Penangkapan dilakukan di rumah tersangka Iis Susanti, setelah mereka menggunakan narkoba.

BACA JUGA:Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri OKI: Peningkatan Perkara Narkotika dan Senjata

BACA JUGA:Keris, Warisan Budaya yang Dianggap Bisa Membawa Rezeki

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan