Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu dengan Kerugian Negara Rp4,7 Miliar
Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu dengan Kerugian Negara Rp4,7 Miliar-Foto: nisa/sumateraekspres.id-
Terkait dengan status penahanan, Muhammad Fachrudin telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kayuagung untuk periode 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.6.12/Fd.1/12/2024.
"Penahanan ini kami lakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana," ujar Hendri.
Sementara itu, Tirta Arisandi tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah menjalani pidana di LP Kelas II B Kayuagung atas kasus lain.
Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, Hendri Hanafi menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
"Pernyataan dari kedua tersangka dalam proses persidangan nanti akan menjadi salah satu acuan untuk pengembangan lebih lanjut," tambahnya.