Transformasi Rumah Dinas Walikota Palembang: Proses Renovasi Menuju Tahap Finishing
Transformasi Rumah Dinas Walikota Palembang: Proses Renovasi Menuju Tahap Finishing-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Rumah Dinas Walikota Palembang, yang terletak di Jalan Tasik, telah menjalani transformasi besar-besaran.
Pada 16 Juni 2024, Rumah Dinas ini diresmikan oleh Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, sebagai Rumah Rakyat Kota Palembang.
Langkah ini bertujuan untuk menjadikan bangunan yang sarat sejarah ini lebih inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda yang ingin menyampaikan aspirasi dan berdiskusi.
Meskipun desain interiornya telah diperbarui mengikuti tren kekinian, elemen-elemen sejarah tetap dipertahankan untuk menghargai nilai historis bangunan tersebut.
BACA JUGA:Temukan Pelanggaran ASN, Segera Laporkan, Pemkot Luncurkan Aplikasi WBS
BACA JUGA:Cita-Cita Palembang Bebas Banjir, Terjunkan 15 Tim Antisipasi, Siagakan Belasan Pompa
Sejarah Panjang Rumah Dinas Walikota Palembang
Bangunan Rumah Dinas Walikota Palembang bukanlah sekadar tempat tinggal pejabat, melainkan juga saksi bisu perjalanan panjang sejarah kota ini.
Dibangun pertama kali pada tahun 1929 oleh pemerintah Belanda sebagai menara air dengan kantor di lantai bawahnya, bangunan ini mengalami berbagai perubahan fungsi sepanjang masa.
Pada masa pendudukan Jepang di tahun 1942, bangunan ini dialihfungsikan menjadi kantor residen.
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1956, bangunan ini berubah fungsi menjadi balai kota dan akhirnya pada tahun 1963 digunakan sebagai kantor walikota.
BACA JUGA:Dapatkan Ratusan Ribu Hadiah di Friday Deals BRImo FSTVL, Ini Caranya!
BACA JUGA:Rita Suryani: Keris Sebagai Benda Pusaka dan Kearifan Lokal yang Harus Dijaga
Sejak saat itu, rumah dinas ini menjadi tempat tinggal resmi bagi para walikota Palembang.
Transformasi Menjadi Rumah Rakyat
Perubahan fungsi yang paling signifikan terjadi pada 16 Juni 2024. Dalam sebuah upacara peresmian yang penuh simbolisme, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mendeklarasikan Rumah Dinas Walikota sebagai Rumah Rakyat Kota Palembang.