Inilah Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta yang Lulus PPG Piloting 2
4 Langkah Proses Administrasi yang Harus Dilalui untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi-foto: ist-
1. Guru PNS Golongan III-: 5%.
2. Guru PNS Golongan IV-: 15%.
3. PPPK Golongan IX-: 5%.
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
4. Guru ASN Golongan I dan II: Bebas pajak (0%).
Sebagai contoh, guru PNS golongan III-a dengan gaji pokok Rp2.660.700 akan menerima tunjangan bersih sekitar Rp7.503.174 setelah dipotong pajak dan iuran BPJS.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Berdasarkan Status
Tunjangan sertifikasi guru dihitung setara dengan satu kali gaji pokok, dengan perincian berikut:
1. Guru PNS: Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, sesuai golongan.
2. Guru PPPK: Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan untuk golongan IX.
3. Guru Honorer:
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Ini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp150.000 Tanpa KTP dan PayLater
BACA JUGA:Cara Mudah dan Praktis Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP
Tanpa SK inpassing: Rp1,5 juta per bulan dan akan ditambah sebesar Rp500 Ribu
Dengan SK inpassing: Disetarakan dengan gaji pokok PNS.