Bupati Masih Boleh Melantik
BANYUASIN - Bupati dan wali kota masih diperkenankan melantik pejabat di lingkungan kerjanya hingga September 2023. ‘’Artinya enam bulan menjelang masa jabatan berakhir tetap bisa, karena belum memasuki tahapan pilkada,’’ ujar Anggota KPU Banyuasin Divisi Humas dan Parmas Bahrial Syah, kemarin (22/3).
Pernyataan itu diungkapkan Bahrial Syah menanggapi informasi yang menyatakan, bupati/wali kota hanya memiliki kesempatan terakhir kali dapat melantik pejabat eselon di lingkungan pemerintah pada Maret 2023. ‘’Masa jabatan bupati/wali kota sendiri akan habis pada September mendatang. Nanti akan diisi oleh Pj atau penjabat. Penjabat ini akan menjabat sekitar satu tahun lamanya, untuk mengisi kekosongan jabatan,"ungkapnya.
Saat ini pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin terutama eselon 3, 4 waswas dengan adanya informasi pelantikan yang akan dilakukan bupati Banyuasin itu. "Terserah kapan saya akan lantik, termasuk sekda. Beberapa hari jelang berakhir masa jabatan, tetap bisa (dilakukan) pelantikan, " kata Bupati Banyuasin Askolani beberapa waktu lalu. (qda/)