Kepala Daerah Miliki Wewenang untuk Melantik Sampai Akhir Masa Jabatan

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Edhi Haryono Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyuasin mengatakan kepala daerah dalam hal ini Bupati Banyuasin Askolani memiliki wewenang melakukan pelantikan sampai habis masa jabatan. "Sampai habis masa jabatan, "katanya. Karena menurut Edhi saat ini belum memasuki tahapan pemilihan kepala daerah, dimana dalam aturannya enam bulan tidak boleh melakukan pelantikan. Ia menambahkan pilkada sendiri akan berlangsung pada Bulan November 2024 mendatang, maka enam bulan sebelum November 2024 tidak boleh (melantik).

BACA JUGA : Pawai Obor Keliling, MT An Nur Sambut Ramadan Dengan Sukacita
Bahrial Syah anggota KPU Divisi Humas dan Parmas Banyuasin mengatakan kalau kepala daerah masih bisa melantik hingga Bulan September. "Masih boleh melantik, hingga September mendatang atau jelang akhir jabatan berakhir, " katanya. Artinya enam bulan menjelang masa jabatan berakhir tetap bisa, karena belum memasuki tahapan pilkada. Lain halnya sudah masuki tahapan pilkada, walikota/bupati enam bulan jelang masuk tahapan pilkada tidak boleh lagi melantik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan