Program 30 Hari Atasi Anggota Terjerat Narkoba
AKBP Andi Supriadi-foto: zulkarnain/sumeks-
MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, punya program khusus untuk menangani anggota polisi yang terlibat kasus narkotika. Metode ini tidak hanya melibatkan pendekatan disiplin dan emosional, tetapi juga penguatan mental dengan pendekatan keagamaan.
AKBP Andi Supriadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, saat dibincangi Rabu (4/12) mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membersihkan anggota Polres Mura dari pengaruh narkoba melalui program yang sudah terbukti efektif.
"Program saya ini hanya berlangsung 30 hari, dan insya Allah bisa menyembuhkan mental anggota yang terpengaruh narkoba," ujar pria yang dikenal dengan ketegasan dan pendekatannya yang humanis dalam menyelesaikan masalah internal kepolisian.
Metode yang diterapkan pria kelahiran Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, 1 Desember 1981 ini melibatkan kombinasi solat berjemaah dan disiplin tinggi. Anggota yang terlibat narkoba diwajibkan untuk mengikuti salat lima waktu secara berjamaah setiap hari, di samping menjalani masa tahanan di Propam Polres Mura.
BACA JUGA:BNNP Sumsel-Sumatera Ekspres Kolaborasi Sosialisasi Bahaya Narkoba
BACA JUGA:Kapolres Mura Terapkan Program 30 Hari untuk Atasi Anggota Terjerat Narkoba
"Selama 30 hari, mereka harus ikut salat berjwmaah. Setelah itu, mereka kembali masuk sel tahanan Provam. Ini adalah cara untuk memperbaiki mental mereka," jelasnya.
Menurutnya, pendekatan spiritual ini sudah banyak menunjukkan hasil positif, dengan banyak anggota yang berhasil sembuh dari kecanduan narkoba dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Namun, AKBP Andi menegaskan bahwa jika setelah mengikuti program tersebut anggota masih tidak berubah, maka itu menandakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki keinginan untuk sembuh.
Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Palembang ini, yang dikenal karena keberhasilannya menggerebek kampung narkoba di beberapa kawasan di Palembang pada tahun 2021, menegaskan bahwa narkoba adalah ancaman serius yang dapat merusak mental, kehidupan sosial, bahkan rumah tangga.
"Narkoba sangat berbahaya. Ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga masalah sosial yang dapat merusak banyak kehidupan," tambahnya.
BACA JUGA:Firdaus Hasbullah Usulkan Satgas Anti Narkoba Demi Generasi Bersinar di Kabupaten PALI
Dengan tegas, suami dari dokter kandungan Ny Meita Andi Supriadi ini memastikan bahwa dalam melawan peredaran narkoba di tubuh Polri, selain pendekatan hukum, perlu ada upaya pemulihan yang serius dan komprehensif.