https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemutakhiran ZNT dan NJOP di Lahat: Dorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Keadilan Pajak Daerah.

Kabupaten Lahat sosialisasikan pemutakhiran NJOP 2024 demi transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pendapatan daerah. Foto: triawan/sumateraekspres.id--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat melakukan kegiatan sosialisasi pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tahun 2024.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang merupakan salah satu sektor penting dalam pendapatan daerah. Diikuti oleh utusan dari kecamatan, kelurahan dan desa.

Sosialisasi yang digelar pada Rabu,  4 Desember 2024 hingga Jumat 6 Desember 2024 ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pemutakhiran ZNT dan NJOP sebagai dasar penetapan nilai pajak.

Proses pemutakhiran data ini dianggap sangat penting, mengingat kenaikan harga tanah dan properti yang pesat di Kabupaten Lahat akibat peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan ekonomi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Pilkada Lahat Tetap Berjalan Meski Isu PSU Berhembus

BACA JUGA:Kapolres Lahat Perkuat Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Demi Kelancaran Rekapitulasi Pilkada 2024

"Diharapkan usia sosialisasi ini, peserta dapat memberikan informasi adanya pemutakhiran tersebut kepada masyarakat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subranuddin SE MAP melalui Sekretaris Bapenda Apriyansyah SE MM didampingi Kabid Perencanaan Bapenda Ansori, Rabu (4/12)

Lanjutnya, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah. Termasuk dalam hal penetapan nilai NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2.

Sebelum adanya pembaruan, nilai NJOP di Kabupaten Lahat masih mengacu pada Keputusan Bupati Lahat Nomor 979/22/KEP/DPPKAD/2016 yang ditetapkan pada 22 Februari 2016, yang kini sudah tidak lagi relevan dengan harga pasar tanah yang terus berubah.

Sehingga pemutakhiran data Zona Nilai Tanah dan NJOP menjadi langkah penting. Untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan pada objek pajak sesuai dengan nilai pasar yang sesungguhnya.

“Pemutakhiran ZNT dan NJOP ini penting agar dasar pengenaan pajak lebih akurat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:Sedekah Minyak Jelantah: Inisiatif Unik untuk Pembangunan Masjid di Lahat

BACA JUGA:Semangat Pantang Menyerah Bursah Zarnubi (BZ) Bawa Kemenangan di Pilkada Lahat 2024

Sosialisasi ini diadakan dengan tujuan agar masyarakat, terutama wajib pajak, memahami pentingnya proses pemutakhiran data ZNT dan NJOP dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan pajak daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan