Kelarkan Penilaian UKin, Penguji Beberkan Kabar Baik Bagi Peserta PPG Piloting 3, Ini Hasilnya
Kelarkan Penilaian UKin, Guru Penguji Beberkan Hasil Video Peserta PPG Piloting 3, Ini Hasilnya-Foto: IST -
Link Video Tidak Dapat Diakses: Gagal mengunggah video ujian yang dapat diakses oleh penguji akan menjadi kendala.
Jawaban Studi Kasus Tidak Memadai: Jawaban yang kurang dari ketentuan akan langsung ditolak.
Gangguan Kesehatan atau Keadaan Darurat: Kondisi kesehatan atau situasi darurat lainnya bisa menghalangi kelanjutan ujian.
Langkah Setelah Lulus UKPPPG
Bagi peserta yang berhasil lulus dalam UKPPPG, terdapat beberapa tahapan administratif yang harus diselesaikan sebelum tunjangan sertifikasi bisa dicairkan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Mendapatkan Sertifikat Pendidik: Sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK menjadi bukti kelulusan yang harus disimpan dengan baik.
Memperbarui Data di Dapodik: Guru harus memperbarui data mereka di Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk sertifikat dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Mengajukan Pencairan Tunjangan Sertifikasi: Guru perlu menyerahkan dokumen yang diperlukan ke sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Mengaktifkan SK Tunjangan Profesi (SKTP): SKTP harus diperbarui sesuai dengan data terbaru dan diaktifkan melalui sekolah atau dinas pendidikan.
Memantau Info GTK: Pemeriksaan berkala di Info GTK penting untuk memastikan data valid dan memperlancar proses pencairan tunjangan.
Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan
Tunjangan profesi bagi guru PNS dihitung berdasarkan golongan dan gaji pokok, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Berikut rincian tunjangan berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200
Guru non-PNS yang belum memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan kabarnya akan dinaikan jadi Rp2 Juta, yang dapat disesuaikan dengan gaji pokok mereka.