2025 Jadi Retaker, Dirjen Nunuk Sebut Tak Semua Peserta Lulus PPG Piloting 3, Ulangi Ujian yang Gagal
Pengumuman Hasil Kelulusan PPG Piloting 3 Menanti, Beberapa Peserta Diharuskan Mengulang Ujian dan jadi Retaker-Foto: IST-
- Mengajukan Pencairan Tunjangan Sertifikasi: Guru perlu menyerahkan dokumen seperti sertifikat dan SK pengangkatan ke sekolah atau dinas pendidikan setempat.
- Mengaktifkan SK Tunjangan Profesi (SKTP): SKTP harus diperbarui sesuai dengan data terbaru dan diaktifkan melalui sekolah atau dinas pendidikan.
- Memantau Info GTK: Pemeriksaan berkala di Info GTK penting untuk memastikan data valid dan mempermudah proses pencairan tunjangan.
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, 2025 Prabowo Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN
Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan
Tunjangan profesi bagi guru PNS dihitung berdasarkan golongan dan gaji pokok, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian tunjangan berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200
Guru non-PNS yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan, yang dapat disesuaikan dengan gaji pokok.
Dengan hampir 100% kelulusan, diharapkan para guru dapat segera menyelesaikan tahapan administratif untuk pencairan tunjangan mereka.