Perkiraan UMP Sumsel Rp3.681.571, Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%
--
Deliar menjelaskan, UMP Sumsel 2024 ini sebesar Rp3.456.874 per bulannya. Dengan standar 7 jam kerja per hari, atau 40 jam seminggu. Untuk UMP 2025 masih menunggu keluarnya Permenaker.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Cecep Wahyudin SP mengatakan, pihaknya telah menyimak keputusan Presiden Prabowo terkait kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun 2025 sebesar 6,5%.
"Kami mengucapkan terima kasih dan bersyukur. Apalagi Presiden secara langsung menyampaikan kenaikan upah minimum 2025 tersebut," kata Cecep yang juga Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-SPSI Provinsi Sumsel ini.
BACA JUGA:Tiga Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Tertinggi di Indonesia Tahun 2024
BACA JUGA:Dosen Indonesia Makin Sejahtera! Inilah Aturan Penghasilan di Atas Upah Minimum
Menurut Sekretaris DPD Konfederasi SPSI Provinsi Sumsel ini, keputusan Presiden Prabowo menunjukan kepedulian besar terhadap kesejahteraan pekerja atau buruh di Indonesia.
"Tinggal lagi kita menunggu regulasi dari pemerintah, dalam hal ini Permennaker RI," katanya.
Melalui Permennaker nanti yang mengatur penentuan upah minimum sektoral provinsi maupun kabupaten atau kota. Dia mengatakan terkait dengan ketentuan upah minimum ini tidak terlepas dari putusan MK yang terbaru.
"Seperti kami sampaikan sebelumnya, pasca putusan MK No.168 terkait UU Cipta Kerja, maka Penentuan Upah Minimum 2025 tidak lagi berdasarkan PP 51/2023 dan harus memperhitungkan angka KHL (Kebutuhan Hidup Layak) serta berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah," bebernya.
Ditambahkannya, kenaikan upah 6,5 persen tersebut sesuai dengan prediksi pihaknya. “Kami sudah memperkirakan kenaikan upah minimum provinsi 2025 di Sumsel kisaran 6-8%," jelasnya.
BACA JUGA:Titip Jual Sabu dan Ekstasi, Dijanjikan Upah Rp2 Juta oleh Bandar Narkoba Lokal Lahat
BACA JUGA:Buruh Harian Tertangkap Mengedarkan Sabu: Dari Upah Harian ke Jeratan Hukum
Secara umum, pekerja/buruh bersyukur atas kenaikan upah minimum 2025 di angka rata-rata 6,5%. "Meskipun sebenarnya kawan-kawan pekerja/buruh menuntut kenaikan upah 2025 di atas 10%. Namun, akhirnya ditetapkan 6,5% dengan mempertimbangkan juga keberlangsungan usaha serta tidak mengurangi kesejahteraan pekerja/buruh," katanya.
Dewan Pengupahan Sumsel akan membahas upah minimum sektoral tingkat provinsi. Cecep mengatakan, pembahasan menunggu terbitnya Permennaker terlebih dahulu. "Mungkin awal Desember 2025 ini Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel akan rapat pleno penetapan UMP Sumsel 2025," pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKU Timur Drs Elfian Syawal MM mengatakan rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) masih menunggu penetapan UMP tingkat provinsi dulu. Dikatakannya, OKU Timur sudah memiliki dewan pengupahan sendiri. Dalam dewan pengupahan itu ada perwakilan perusahaan, pekerja bahkan ada dari perguruan tinggi.