Wilayah Palembang Menyusut 800 Ha

Di Kawasan Talang Jambe

PALEMBANG - Pascaterbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 terkait batas wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin akhir Desember 2022, wilayah Kota Palembang mengalami pengurangan ratusan hektar dibanding batas wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/1988.

Dalam PP itu, batas wilayah Kota Palembang 40.061 hektar atau sekitar 36 ribuam hektar berdasar peta digital atau 361 km persegi. Namun dalam Permendagri Nomor 134/2022, luas wilayah Palembang hanya 35.250 ha berikut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW tahun 2023-2043.

Selain itu terjadi pergeseran batas yang awalnya batas alam sungai, kini batas alamnya di daerah. Kekurangan batas wilayah ini terjadi di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami. "Hal ini baru kita ketahui saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait membahas Raperda RTRW,” ungkap Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PKS, Muhammad Ridwan Saiman SH, kemarin.

BACA JUGA : Pemkot Palembang  Terima Penghargaan PPKM Award 2023

Dalam keterangan Raperda, kata dia, merujuk Permendagri bahwasanya luas wilayah Kota Palembang menyusut sekitar 800 ha, lokasinya di kawasan Talang Jambe. Sebab Raperda ini hanya menyebut luas wilayah 35.250 ha. “Saat reses ke Kecamatan Sukarami, saya juga mendapatkan informasi warga di Talang Jambe, bahwasanya kawasan tersebut ada perumahan baru bangun. Hanya saja izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Banyuasin. Lokasi pembangunannya mengarah ke daratan yang batas alam di PP No 23/1988 tersebut sungai,” imbuhnya.

Dengan demikian pihakanya pun menyayangkan penyusutan batas wilayah ini terjadi. Apalagi ini juga berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD), administrasi kependudukan, perekonomian, dan politik di Kota Palembang. “Untuk itu, sebelum masalah ini beres, kami tak akan menyetujui Raperda RTRW tersebut," ulasnya.

Dirinya pun mendesak Pemkot Palembang secepatnya mengambil tindakan terkait masalah batas wilayah ini. Karena dasar Permendagri secara hirarki hukum di Indonesia juga di bawah PP. “Artinya kalau ini harus berubah, maka diputuskan di tingkat pusat melalui PP juga. Pemkot Palembang harus tegas mengajukan banding dan/atau keberatan atas terbitnya Permendagri tersebut,” cetusnya. BACA JUGA : TPP ASN Pemkot Bakal Cair, Tinggal Tunggu Ini..

Dikatakan, ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama sekali mereka yang ada di wilayah perbatasan. “Ini akan membuat warga di lokasi kebingungan atas batas wilayah itu. Kalau memang tidak dapat, kita akan melakukan interplasi. Jika tidak bisa kita lakukan judicial review ke MA untuk pembatalan Permendagri," tegasnya.

Kabag Tata Pemerintah Setda Kota Palembang, Alan Gunery membenarkan hal tersebut. Dimana berdasarkan Permendagri Nomor 134 tahun 2022, beberapa titik batas wilayah Kota Palembang mengalami perubahan, termasuk kawasan Talang Jambe. "Dalam Permendagri ada pengurangan sekitar 8 Km,” tuturnya.

Batas wilayah yang saat ini masih berpolemik, yakni di Tegal Binangun dan Talang Buluh di perbatasan Palembang-Banyuasin. Namun berdasarkan Permendagri, semua pelayanan dan administrasi dikembalikan ke wilayah tersebut. Apakah itu masuk Banyuasin ataupun Palembang berdasarkan Permendagri. Terkait langkah Pemkot Palembang, dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan atas kebijakan yang akan diambil. "Sejatinya kita laporkan ke pimpinan, sebab ini menyangkut kebijakan pemerintah. Namun yang pasti pelayanan tak mengalami gangguan," pungkasnya. (afi/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan