https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Datangi WP PKB Door To Door, Upaya Bapenda Sumsel Tingkatkan Kepatuhan

BAYAR PAJAK : Sejumlah WP menunggu giliran membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Palembang, kemarin.-foto: budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  rutin jemput bola door to door setiap tahun. Program ini merupakan upaya persuasif.

"Jadi kita datangi untuk sosialisasi dan mengingatkan WP mengenai kewajiban pajaknya. Ini merupakan program jemput bola," ungkap Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan.

Pelaksanaan lebih bersifat pendekatan, alih-alih penagihan pajak secara langsung. Apalagi pajak tersebut ada tenggat waktu dibayar. Namun ketika mereka akan membayar, pihaknya memfasilitasi.

"Jika WP tak mau membayar tentu ada denda berjalan setiap harinya," jelasnya. Pihaknya juga mensosialisasikan program pemutihan pajak agar para WP yang menunggak mau membayar pajaknya. Kemudian bersama kepolisian melakukan operasi gabungan untuk mendorong kepatuhan WP.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Sumsel Babel Rp17,6 T, Mulai 1 Januari Berlakukan Sistem Coretax, Tiap WP Punya Akun

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten OKU Berikan Penghargaan kepada 7 Rumah Makan Taat Pajak

Dikatakan, sasaran WP yang didatangi door to door dari program jemput bola sudah ditentukan, dan tidak menyasar WP kategori tertentu. Artinya tidak sporadis, ada data yang harus didatangi dan yang didatangi juga tidak ada kategori khusus.

"Misal punya nilai besar dan nunggak sekian tahun. Selain upaya door to door, kita pun senantiasa mengingatkan melalui WhatsApp broadcast," pungkasnya 

Sementara itu, realisasi PAD dari 5 item pajak yang dikelola Bapenda Sumsel, meliputi pajak rokok yang dibagi dari pemerintah pusat realisasinya di angka 76 persen, pajak air permukaan 106 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) 107 persen, pajak kendaraan bermotor (PKB) 86 persen, dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor  (BBN-KB) 85 persen.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan