Kasus Rudapaksa Anak Kandung, AL Ditangkap Polisi di Palembang
Seorang ayah di Palembang ditangkap setelah melaporkan tindak kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak kandungnya. Kasus ini terbongkar berkat keberanian korban yang melapor. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pria berinisial AL (48) yang berasal dari Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ditangkap oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Palembang atas tuduhan melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya.
AL, yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tampak tertunduk malu dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap AL dilakukan setelah laporan yang disampaikan oleh anak kandungnya sendiri, CM (17).
BACA JUGA:Beri Layanan Terbaik untuk Nasabah
BACA JUGA:32,6 Persen Penduduk Musi Banyuasin Pemain Minyak Ilegal, Jadi Sumber Penghidupan Masyarakat
"Korban yang melaporkan ayahnya adalah CM yang sudah tidak tahan dengan perlakuan bejat sang ayah," ujar Harryo pada Selasa, 19 November 2024.
Laporan tentang dugaan persetubuhan ini diterima oleh pihak kepolisian pada 12 November 2024. Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA segera melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil menangkap AL dua hari setelahnya, yakni pada 14 November 2024.
Terkahir pada 12 November 2024. Sekitar pukul 10.30, di rumahnya. kejadian tersebut saat korban diminta oleh pelaku untuk mengantar ibunya berbelanja ke Pasar OPI Palembang.
BACA JUGA:Sekali Menang, Melejit Peringkat Tiga, Kualiafikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
BACA JUGA:Jasad Atha Ditemukan, Berada di Tumpukan Eceng Gondok
Setelah selesai mengantar, pelaku menghubungi korban melalui telepon dan menyuruhnya pulang. "Setelah mengantar ibunya ke pasar, korban disuruh pulang dan meninggalkan ibunya di pasar.
Begitu sampai di rumah, terlapor langsung melakukan perbuatan tersebut," ungkap Harryo.
Pelaku yang diketahui sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya ini akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang berupa satu unit handphone, pakaian korban, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman video tindakan bejat tersebut.