Kasus Rudapaksa Anak Kandung, AL Ditangkap Polisi di Palembang
Seorang ayah di Palembang ditangkap setelah melaporkan tindak kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak kandungnya. Kasus ini terbongkar berkat keberanian korban yang melapor. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Pelaku Begal Motor Diciduk
BACA JUGA:Jajal Motor Bagnaia, Marquez Rasakan Perubahan
"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Harryo.
Selain itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 Jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Tersangka Rudapaksa Anak Kandung Ditangkap di Palembang