Perbedaan TPG PNS, PPPK dan Honorer, Mendikdasmen Pastikan Tahun 2025 Ada Kenaikan Pendapatan Bagi Guru
Tunjangan Profesi Guru atau TPG Bagi PNS, PPPK, dan Honorer, Berikut Besaran dan Perbedaan pada 2024-Foto: sumateraekspres.id-
Bagi guru honorer yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima adalah sebesar Rp1.500.000 setiap bulan.
Sementara itu, guru yang memperoleh SK inpassing atau penyetaraan pangkat pada tahun berjalan, TPG-nya akan disesuaikan dengan yang tercantum dalam SK tersebut.
Potensi Kenaikan TPG pada 2025
Pemerintah berencana untuk menyesuaikan besaran tunjangan ataupu gaji guru pada tahun 2025, dengan memperhitungkan kenaikan yang sedang dipersiapkan.
Dengan adanya potensi kenaikan ini, banyak guru yang berharap tunjangan mereka akan meningkat seiring dengan peningkatan biaya hidup dan tuntutan profesionalisme yang lebih tinggi di dunia pendidikan.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima oleh PNS, PPPK, dan honorer pada 2024 berbeda-beda tergantung pada golongan pangkat dan masa kerja masing-masing.
Di samping itu, potensi kenaikan TPG di tahun 2025 menjadi harapan bagi para guru agar pendapatan mereka semakin mencerminkan prestasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
Pemerintah pun berupaya memastikan pemberian tunjangan dilakukan secara adil dan sesuai dengan hak masing-masing guru.