Demokrasi dalam Jebakan Materialisme Ketika Suara Ditebus dengan Uang
Otoman SS M.Hum Dosen Sejarah Peradaban Islam Fakultas Adab & Humaniora UIN Raden Fatah Palembang-foto: ist-
Penegakan hukum yang lemah terhadap praktik politik uang juga berkontribusi pada meluasnya fenomena ini. Meskipun ada undang-undang yang mengatur larangan politik uang, dalam praktiknya, banyak pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti. Menurut laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hanya sekitar 15% dari kasus dugaan politik uang yang berhasil diproses secara hukum (Bawaslu, 2022). Hal ini menciptakan impunitas bagi para pelanggar dan semakin memperkuat budaya materialistis.
BACA JUGA:Debat Virtual Potensi Jerumuskan Demokrasi di Titik Nadir Terendah, Ini Kata Pengamat Politik!
BACA JUGA:Pembangunan Manusia Sumatera Selatan dan Tantangan Demokrasi
Dampak Buruk
Praktik politik uang yang terus berlangsung berdampak signifikan terhadap kualitas demokrasi. Pertama, pemilih yang tergoda oleh imbalan materi cenderung mengabaikan kualitas dan integritas calon pemimpin. Hal ini berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak kompeten, sehingga dapat memperburuk kondisisosial, ekonomi, dan politik di negara ini.
Kedua, adanya praktik politik uang menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilihan. Calon-calon yang memiliki sumber daya lebih besar mendapatkan keuntungan tidak adil, sehingga mengurangi peluang bagi calon yang lebih baik tetapi tidak memiliki kekuatan finansial. Ketiga, budaya materialisme ini dapat menimbulkan apatisme di kalangan pemilih yang merasa bahwa suara mereka tidak berarti jika harus ditebus dengan uang. Hal ini dapat mengakibatkan partisipasi politik yang rendah, yang pada akhirnya melemahkan legitimasi system demokrasi itu sendiri.
Usaha Penanggulangan
Salah satu langkah penting untuk mengatasi praktik politik uang adalah melalui pendidikan politik. Masyarakat perlu diajarkan tentang pentingnya partisipasi politik yang berdasarkan pada pengetahuan dan visi calon pemimpin. Program-program literasi politik yang menyasar generasi muda harus digalakkan di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan lainnya. Menurut sebuah penelitian oleh United Nations Development Programme (UNDP), pendidikan politik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam proses demokrasi (UNDP, 2020).
Pemerintah dan lembaga terkait harus memperkuat regulasi mengenai politik uang. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran harus dilakukan untuk memberikan efek jera. Kampanye anti-politik uang yang masif juga perlu digalakkan, melibatkan masyarakat dan berbagai elemen, termasuk media. Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berkolaborasi dengan Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan dalam proses pemilu.
BACA JUGA:Etika Berdemokrasi dalam Perspektif Islam
BACA JUGA:Peran Penting Advokat dalam Menyelesaikan Sengketa Pilkada: Menjaga Integritas Demokrasi
Upaya untuk meningkatkan akses informasi yang berkualitas tentang calon pemimpin juga sangat penting. Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan media social untuk menyebarkan informasi yang transparan tentang visi dan misi calon. Selain itu, pelatihan bagi calon pemimpin tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas harus dilakukan.
Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengawasan pemilu. Dengan membentuk kelompok-kelompok pemantau independen, masyarakat dapat membantu mengawasi dan melaporkan praktik politik uang. Keterlibatan masyarakat dalam proses pemilu juga akan meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya suara yang tidak diperdagangkan.
Sebagai kesimpulan dari tulisan ini, bahwa demokrasi yang sehat harus berlandaskan pada partisipasi aktif masyarakat, di mana suara rakyat dihargai tanpa terpengaruh oleh materi. Praktik politik uang yang berkembang dalam kultur politik kita adalah tantangan serius yang memerlukan perhatian dan tindakan serius dari semua pihak. Dengan mengedukasi masyarakat, memperkuat regulasi, meningkatkan akses informasi, dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, kita dapat mengurangi praktik ini dan membangun kembali fondasi demokrasi yang kuat.