https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Data tak Cocok Jadi Kendala

400 Aset Belum Bersertifikat

INDRALAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI),  Senin (20/1) menandatangani nota kesepakatan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir. Hal ini dilakukan untuk pengurusan ratusan aset lahan milik Pemkab OI yang belum bersertifikat,

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengatakan, ada sekitar 400 lebih aset lahan milik pemkab yang belum memiliki sertifikat tanah dari BPN. Beberapa aset tersebut berupa gedung sekolah, puskesmas, poskesdes, serta gedung-gedung hibah dari Pemkab OKI.  ‘’Karena itu perlu sinergi dari BPN Ogan Ilir. Agar ke depan terkait pemberkasan bisa cepat selesai, maka kami buat MoU agar sama-sama memiliki tanggung jawab dan kewajiban," ujar Panca.

Menurutnya, sejak menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir,  ada 500 lebih aset daerah yang belum disertifikasi. Namun, selama dua tahun dirinya memimpin Ogan Ilir, sudah 60 aset yang memiliki sertifikat.  "Permasalahan kenapa belum dikeluarkannya sertifikat, ada beberapa data yang tidak cocok pada saat diserahkan Kantor Pertanahan Ogan Ilir ke kita," jelas Panca. BACA JUGA : Penuhi Janji, Bupati Lahat Tegaskan Jangan Beri Izin Sebelum Clean And Clear BACA JUGA : Forketas Jadi Wadah Ide dan Data UMKM Data tak cocok tersebut meliputi luasan yang berkurang dan ada juga yang bertambah. Antara lain, ada luasan yang tercatat 1 hektare ketika di lapangan tidak mencapai 1 hektare.  ‘’Terhadap permasalahan ini,  kita tentunya butuh pernyataan dari kepala desa, kemudian dari para mantan ASN yang pernah bertugas di BPKAD Kabupaten Ogan Ilir untuk memberitahukan adanya kesalahan ini," jelasnya.

Dikatakan, perbedaan kemungkinan dikarenakan pada saat itu alat ukur yang digunakan berbeda dengan saat ini.  ‘’Target saya paling tidak dalam satu tahun itu ada 100 aset daerah yang di sertitikat. Ternyata, pada kenyataannya hanya 60-an yang baru di sertifikat. Artinya masih jauh dari target," sebutnya.

Panca berharap, tahun 2023 ini target 100 aset disertifikasi akan terlaksana. ‘’Jadi seluruh aset milik Pemkab Ogan Ilir akan memiliki sertifikat. Sehingga kedepan tidak terjadi lagi permasalahan di lapangan,’’ ujarnya. (dik/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan