https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Langkah Tegas BRI Perangi Judi Online: Lebih dari 3 Ribu Rekening Diblokir

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengambil langkah tegas dalam memerangi judi online dengan memblokir lebih dari 3.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.-Foto: Bank BRI-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengambil langkah tegas dalam memerangi judi online dengan memblokir lebih dari 3.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.

Sebanyak 3.003 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut telah diblokir, sebagai bagian dari upaya perusahaan mendukung program pemerintah dalam memberantas judi online.

Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik yang dapat merugikan mereka.

Tindakan ini diambil setelah dilakukan pemantauan yang intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan, yang berpotensi melanggar hukum.

BACA JUGA:BRIMO: Aplikasi Perbankan Digital yang Mempermudah Transaksi Sehari-hari

BACA JUGA:KPR di Bank BRI: Kemudahan dan Cicilan Ringan untuk Memiliki Rumah Impian

“BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online dan melindungi masyarakat, serta nasabah kami. Ini adalah langkah nyata untuk menjaga keamanan dan kepercayaan terhadap sistem keuangan di Indonesia,” kata Agus.

Sebagai bagian dari kebijakan perlindungan, BRI telah menerapkan Risk Based Approach dalam pengelolaan manajemen risiko, yang tertuang dalam standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT).

Langkah ini dirancang untuk melindungi bank dari kemungkinan risiko terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk yang berasal dari aktivitas judi online.

“Selain itu, kami juga menggunakan sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memantau transaksi yang mencurigakan,” tambah Agus. Sistem ini memungkinkan BRI untuk mengidentifikasi transaksi yang berpotensi ilegal secara lebih cepat dan efektif.

BACA JUGA:Bank BRI Memperkuat Layanan ke Pelosok dengan BRILink

BACA JUGA:AgenBRILink: Pahlawan Inklusi Keuangan yang Mendekatkan Layanan Perbankan di Tengah Kebun Sawit

Selain memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online, BRI juga menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD), yaitu proses verifikasi yang lebih mendalam terhadap nasabah dan transaksi mereka, melampaui tahap Customer Due Diligence (CDD) atau yang lebih dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

Proses ini memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah tidak terkait dengan aktivitas ilegal, seperti judi online.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan